homepage-banner

About the Journal

DE JURE Critical Laws Journal  adalah suatu Kajian Hukum yang bersifat kritis sebagai buah pemikiran, ide, gagasan, telaah dan kajian yang bertujuan untuk mencapai Kesejahteraan yang berkeadilan, di samping sebagai penyalur informasi dan strategi praktis penyelesaian masalah-masalah hukum yang mana merupakan wujud nyata kontribusi, berupa sumbangan pemikiran yang dapat dimanfaatkan bagi mahasiswa maupun masyarakat.

DE  JURE  Critical  Laws  Journal  memuat naskah bidang Ilmu Hukum untuk mencari ratio legis dan dasar ontologis lahirnya sebuah Undang-Undang. Dengan mengkaji Ratio legis dan dasar Ontologi akan mengungkap kandungan filosofi  dalam perundang-undangan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan mengenai ada tidaknya benturan filosofis antara undang-undang dengan isu yang dihadapi. Selain itu, guna menjawab mengenai isu-isu hukum (issue cases) terkait ketentuan undang-undang dengan filosofi yang melahirkan undang-undang tersebut dan fakta hukum terkait kasus-kasus yang telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde) sehingga dapat ditelaah dan diketahui ratio decidendi atau reasoning putusannya, yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai pada putusan.

DE JURE Critical Laws Journal  adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Mei dan November).  Isi article DE JURE Critical Laws Journal  dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya (Citation is permitted with acknowledgement of the source).

Tulisan-tulisan yang dimuat, setelah melalui penyuntingan seperlunya oleh tim redaksi dengan tanpa mengubah substansi sesuai naskah aslinya. Tulisan dalam penerbitan ini sepenuhnya merupakan pendapat dan tanggung jawab pribadi penulisnya dan tidak dapat diartikan sebagai pendapat penerbit.

Akhirnya tim redaksi DE JURE Critical Laws Journal mengucapkan selamat membaca.